Selasa, 21 Mei 2013
Senin, 20 Mei 2013
Jumat, 17 Mei 2013
Wewenang Polisi hutan
- mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
- memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
- menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang;
- membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. (Pasal 51 ayat (2) UU No. 41 th 1990)
Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan
berwenang untuk melakukan penyelidikan, dalam rangka mencari dan menangkap
tersangka. (PP No. 45 tahun 2004).
Manfaat polisi hutan
·
untuk mencegah
dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan
oleh perbuatan manusia
·
Mempertahankan
serta menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan perlu dilakukan upaya perlindungan hutan
Rabu, 15 Mei 2013
MEWUJUDKAN SMA NEGERI 2 METRO SEBAGAI SEKOLAH ADIWIYATA.
Metro: Ditunjukknya SMA Negeri 2 Metro dalam partisipasi sekolah adiwiyata 2012 merupakan indikator bahwa sekolah sudah mengimplementasikan program kepedulian dan pelestarian lingkungan. Program yang digulirkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup ini bertujuan mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Program ini mengajak seluruh warga sekolah agar dapat berpartisipasi melestarikan dan menjaga lingkungan hidup disekolah dan lingkungannya. Kegiatan utamanya adalah mewujudkan kelembagaan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan bagi warga SMAN 2 Metro.
Program dan kegiatan Sekolah adiwiyata dikembangkan berdasarkan norma-norma dasar kehidupan yang meliputi antara lain: kebersamaan, keterbukaan,kesetaraan,kejujuran, keadilan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumberdaya alam. Komponen dan standar Adiwiyata yang terus dikembangkan SMAN 2 Metro meliputi :
- Pemenuhan dan Penguatan Kebijakan Berwawasan Lingkungan.
Pada kebijakan ini sekolah terus mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Selanjutnya Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) juga dikembangkan agar memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Visi SMA Negeri 2 Metro yang berisi: “Mewujudkan sekolah prestasi, berpegang teguh budi pekerti, berwawasan informasi teknologi dan berbasis lingkungan” merupakan modal utama dalam menggerakkan kebersamaan warga sekolah untuk menciptakan sekolah adiwiyata yang berdaya saing dan peduli kelestarian lingkungan.
- Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan dalam Proses Pembelajaran.
Peran tenaga pendidik sangat penting dalam mendesiminasikan program PPLH sehingga pendidik juga harus meningkatkan kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup. Peserta didik juga dipacu melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar tertanam rasa tanggung jawab dan kesadaran terhadap lingkungan sebagai anugerah Tuhan yang harus dijaga untuk kelangsungan hidup umat.
- Peningkatan Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif.
Warga sekolah secara konsisten dan berkomitmen tinggi melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana dan menghasilkan produk yang terukur bagi warga sekolah. Selanjutnya sekolah juga harus memperbanyak jalinan kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan menjalin kemitraan dalam mengelola pendidikan dan kegiatan lingkungan hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain).
- Pemenuhan dan pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan:
Pemenuhan Ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan seperti komposter, green hause, energi alternatif, kantin sehat dan lain-lain yang didukung kualitas pengelolaanya akan sangat mendukung tercapainya program Adiwiyata.
Agenda Program Adiwiyata SMAN 2 Metro yang segera dilakukan adalah:
1) Sosialisasi program kepada warga sekolah
2) Pembentukan Tim Adiwiyata Sekolah
3) Analisis Kebutuhan
4) Penyusunan Program Kerja
5) Penguatan dukungan internal dan eksternal
6) Implementasi program
7) Monitoring dan evaluasi
8) Rencana tindak lanjut ((RTL) hasil monitoring
Tentunnya untuk mewujudkan sekolah Adiwiyata tidak akan dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya kerjasama semua pihak. Untuk itu diperlukan kesadaran dan dukungan penuh semua warga SMAN 2 Metro untuk bekerja bahu membahu mewujudkan sekolah berwawasan lingkungan yang pada akhirnya tercipta lingkungan sekolah yang bersih, sehat, indah dan nyaman. Dengan demikian suasana belajar akan menjadi lebih baik dan mampu menciptakan out put yang berprestasi dan mampu berkompetisi ditingkat regional, nasional maupun internasional. (htt)
TUGAS POLISI HUTAN
TUGAS POLISI HUTAN
·
Menegakkan dan membatasi kerusakan-kerusakan
hutan yang disebabkan perbuatan manusia,
binatang ternak dan lain-lain.
·
Mempertahankan dan menjaga hak-hak
negara atas hutan dan hasil hutan.
·
Menjaga keutuhan batas kawasan hutan
·
Melarang penduduk
dalam pengerjaan lahan hutan tanpa izin dan wewenag yang sah
·
Melarang pengelolaan tanah hutan secara
tidak sah yang dapat menimbulkankerusakan tanah.
·
Melarang
penebangan tanpa izin.
·
Melarang pemungutan hasil hutan dan perburuan
satwa liar tanpa izin.
·
Mencegah dan memadamkan kebakaran
hutan, melarang pembakaran hutantanpa kewenangan yang sah.
·
Melarang pengangkutan hasil hutan dan
perburuan satwa liar tanpa izin,melarang
penggembalaan ternak atau pengambilan rumput dan pakan ternak lainnya yang
serupa dari dalam hutan kecuali terdapat kawasan yang disediakanuntuk
itu.
·
Mencegah dan
menaggulangi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkandaya alam, hama dan
penyakit.
·
Melarang membawa
alat-alat yang lazim digunakan memotong dan membelahpohon
di kawasan hutan tersebut.
·
Mencegah
terjadinya kerusakan sumber daya alam hayati dan lingkungan.
·
Mencegah terjadinya kerusakan terhadap
bangunan-bangunan dalam rangkaupaya konservasi tanah dan air
Pengertian polisi hutan.
Pengertian polisi hutan.
polisi
hutan merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab atas pengamatan hutan
dari bahaya perusakan hutan. Polisi Kehutanan Indonesia atau
biasa disebut Polhut adalah nama
sebuah jabatan fungsional dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat
maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai
dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas khusus yaitu menjaga usaha
perlindungan hutan.
Karens sifat pekerjaannya dalam
menjaga usaha perlindungan hutan maka
pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pembinaan Polhut dilakukan oleh Kementerian Kehutanan Indonesia, sedangkan struktur
operasional disesuaikan dengan perangkat pemerintah daerah.
Langganan:
Postingan (Atom)