·
untuk mencegah
dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan
oleh perbuatan manusia
·
Mempertahankan
serta menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan perlu dilakukan upaya perlindungan hutan
0 komentar:
Posting Komentar