welcome to my own

Rabu, 15 Mei 2013

TUGAS POLISI HUTAN



TUGAS POLISI HUTAN
·         Menegakkan dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan  yang disebabkan perbuatan manusia, binatang ternak dan lain-lain.
·         Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan.
·         Menjaga keutuhan batas kawasan hutan
·         Melarang penduduk dalam pengerjaan lahan hutan tanpa izin dan wewenag yang sah
·         Melarang pengelolaan tanah hutan secara tidak sah yang dapat menimbulkankerusakan tanah.
·         Melarang penebangan tanpa izin.
·         Melarang pemungutan hasil hutan dan perburuan satwa liar tanpa izin.
·         Mencegah dan memadamkan kebakaran hutan, melarang pembakaran hutantanpa kewenangan yang sah.
·         Melarang pengangkutan hasil hutan dan perburuan satwa liar tanpa izin,melarang penggembalaan ternak atau pengambilan rumput dan pakan ternak lainnya yang serupa dari dalam hutan kecuali terdapat kawasan yang disediakanuntuk itu.
·         Mencegah dan menaggulangi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkandaya alam, hama dan penyakit.
·         Melarang membawa alat-alat yang lazim digunakan memotong dan membelahpohon di kawasan hutan tersebut.
·         Mencegah terjadinya kerusakan sumber daya alam hayati dan lingkungan.
·         Mencegah terjadinya kerusakan terhadap bangunan-bangunan dalam rangkaupaya konservasi tanah dan air

0 komentar:

Posting Komentar