TUGAS POLISI HUTAN
·
Menegakkan dan membatasi kerusakan-kerusakan
hutan yang disebabkan perbuatan manusia,
binatang ternak dan lain-lain.
·
Mempertahankan dan menjaga hak-hak
negara atas hutan dan hasil hutan.
·
Menjaga keutuhan batas kawasan hutan
·
Melarang penduduk
dalam pengerjaan lahan hutan tanpa izin dan wewenag yang sah
·
Melarang pengelolaan tanah hutan secara
tidak sah yang dapat menimbulkankerusakan tanah.
·
Melarang
penebangan tanpa izin.
·
Melarang pemungutan hasil hutan dan perburuan
satwa liar tanpa izin.
·
Mencegah dan memadamkan kebakaran
hutan, melarang pembakaran hutantanpa kewenangan yang sah.
·
Melarang pengangkutan hasil hutan dan
perburuan satwa liar tanpa izin,melarang
penggembalaan ternak atau pengambilan rumput dan pakan ternak lainnya yang
serupa dari dalam hutan kecuali terdapat kawasan yang disediakanuntuk
itu.
·
Mencegah dan
menaggulangi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkandaya alam, hama dan
penyakit.
·
Melarang membawa
alat-alat yang lazim digunakan memotong dan membelahpohon
di kawasan hutan tersebut.
·
Mencegah
terjadinya kerusakan sumber daya alam hayati dan lingkungan.
·
Mencegah terjadinya kerusakan terhadap
bangunan-bangunan dalam rangkaupaya konservasi tanah dan air
0 komentar:
Posting Komentar