Pengertian polisi hutan.
polisi
hutan merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab atas pengamatan hutan
dari bahaya perusakan hutan. Polisi Kehutanan Indonesia atau
biasa disebut Polhut adalah nama
sebuah jabatan fungsional dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat
maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai
dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas khusus yaitu menjaga usaha
perlindungan hutan.
Karens sifat pekerjaannya dalam
menjaga usaha perlindungan hutan maka
pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pembinaan Polhut dilakukan oleh Kementerian Kehutanan Indonesia, sedangkan struktur
operasional disesuaikan dengan perangkat pemerintah daerah.

0 komentar:
Posting Komentar